Layanan Disdukcapil Kabanjahe
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kabanjahe
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Kabanjahe bersifat gratis. Hubungi (0628) 422-6422 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Kabanjahe.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Kabanjahe.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Kabanjahe.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Kabanjahe.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Kabanjahe.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Kabanjahe.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Kabanjahe, Sumatera Utara.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Kabanjahe berusia di bawah 17 tahun.