Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe
FAQ
FAQ Disdukcapil Kabanjahe
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Kabanjahe
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0628) 422-6422 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Kabanjahe: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kabanjahe tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0628) 422-6422 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Kabanjahe, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Kabanjahe?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe di Jl. Pemerintahan No. 1, Kabanjahe, Sumatera Utara. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Kabanjahe menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami